Page 32 - BUKU SAKU PFI
P. 32
c. Bekerja dan atau berkarya untuk media cetak, media
online atau kantor berita baik dalam negeri maupun luar
negeri, secara konsisten selama 2 tahun, dan di
rekomendasikan oleh Pengurus PFI Kota.
d. Menerima, menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Organisasi.
e. Mengajukan permohonan secara tertulis menjadi
anggota.
f. Membayar iuran.
g. Aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Pewarta
Foto Indonesia.
h. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus pada organisasi
pers yang menjadi konstituen Dewan Pers di Indonesia.
I. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota
TNI/Polri, anggota dan Pengurus Partai politik.
2. Jenis Keanggotan organisasi terdiri dari:
a. Anggota biasa, yaitu semua Warga Negara Indonesia
yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi
melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
b. Anggota Kehormatan, yaitu tokoh pers atau masyarakat
dan anggota organisasi Pewarta Foto Indonesia yang
berjasa baik langsung maupun tidak langsung terhadap
kemajuan organisasi dan ditetapkan oleh Pengurus
Pewarta Foto Indonesia Pusat atau asal usulan PFI Kota.
25 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

