Page 32 - BUKU SAKU PFI
P. 32

c.  Bekerja  dan  atau  berkarya  untuk  media  cetak,  media
           online atau kantor berita baik dalam negeri maupun luar
           negeri,  secara  konsisten  selama  2  tahun,  dan  di
           rekomendasikan oleh Pengurus PFI Kota.
          d. Menerima, menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan
           Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Organisasi.
          e.  Mengajukan  permohonan  secara  tertulis  menjadi
           anggota.
          f.  Membayar iuran.
          g. Aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Pewarta
           Foto Indonesia.
          h. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus pada organisasi
           pers yang menjadi konstituen Dewan Pers di Indonesia.
          I.  Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota
           TNI/Polri, anggota dan Pengurus Partai politik.
       2. Jenis Keanggotan organisasi terdiri dari:
          a. Anggota  biasa,  yaitu  semua  Warga  Negara  Indonesia
           yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota organisasi
           melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
          b. Anggota Kehormatan, yaitu tokoh pers atau masyarakat
           dan  anggota  organisasi  Pewarta  Foto  Indonesia  yang
           berjasa baik langsung maupun tidak langsung terhadap
           kemajuan  organisasi  dan  ditetapkan  oleh  Pengurus
           Pewarta Foto Indonesia Pusat atau asal usulan PFI Kota.




       25   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37