Page 34 - BUKU SAKU PFI
P. 34
Pasal 5
Kewajiban
Setiap anggota PFI berkewajiban sebagai berikut:
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan organisasi.
2. Menaati dan mengamalkan kode etik PFI dan melaksanakan
program organisasi.
3. Menjaga nama baik organisasi dan menghindari perbuatan
tercela.
4. Memajukan organisasi melalui pikiran, sikap dan bertindak
yang positif dan konstruktif.
5. Wajib membayar iuran organisasi sebesar Rp.100.000,-per
tahun bagi setiap anggota PFI Kota setiap periode
pengurusan.
BAB V
Pemberhentian Anggota
Pasal 6
Pemberhenti anggota karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
3. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
4. Melanggar Kode Etik PFI.
27 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

