Page 34 - BUKU SAKU PFI
P. 34

Pasal 5
                           Kewajiban
       Setiap anggota PFI berkewajiban sebagai berikut:
       1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
         keputusan-keputusan organisasi.
       2. Menaati dan mengamalkan kode etik PFI dan melaksanakan
         program organisasi.
       3. Menjaga nama baik organisasi dan menghindari perbuatan
         tercela.
       4. Memajukan organisasi melalui pikiran, sikap dan bertindak
         yang positif dan konstruktif.
       5. Wajib membayar iuran organisasi sebesar Rp.100.000,-per
         tahun  bagi  setiap  anggota  PFI  Kota  setiap  periode
         pengurusan.


                            BAB V
                     Pemberhentian Anggota

                            Pasal 6
       Pemberhenti anggota karena:
       1. Meninggal dunia.
       2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
       3. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
         Organisasi.
       4. Melanggar Kode Etik PFI.



       27   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39