Page 35 - BUKU SAKU PFI
P. 35

5. Terlibat dalam tindak pidana yang merugikan organisasi.
       6. Tidak aktif di bidang foto jurnalistik selama 2 tahun.
       7.  Menyalahgunakan  nama  organisasi  untuk  kepentingan
         pribadi.


                            BAB VI
                  Disiplin dan Sanksi Organisasi

                            Pasal 7
                        Disiplin Organisasi
       1. Anggota Organisasi harus taat dan patuh terhadap semua
         ketentuan dan kebijakan organisasi.
       2.  Setiap  anggota  organisasi  dilarang  melakukan  kegiatan,
         perbuatan dan tindakan atas nama organisasi untuk hal-hal
         yang bukan menjadi kewenangan atau tugasnya.
       3.  Setiap  anggota  organisasi  dilarang  mengatasnamakan
         organisasi  untuk  kepentingan  pribadi  atau  golongan  yang
         merugikan organisasi.

                            Pasal 8
                        Sanksi Organisasi

       1.  Kepada  anggota  organisasi  yang  terbukti  melakukan
         pelanggaran  terhadap  Anggaran  Dasar  dan  Anggaran
         Rumah Tangga serta Kode Etik organisasi diberikan Sanksi
         dengan tingkatan sebagai berikut:




       28   AD/ART Pewarta Foto Indonesia
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40