Page 35 - BUKU SAKU PFI
P. 35
5. Terlibat dalam tindak pidana yang merugikan organisasi.
6. Tidak aktif di bidang foto jurnalistik selama 2 tahun.
7. Menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan
pribadi.
BAB VI
Disiplin dan Sanksi Organisasi
Pasal 7
Disiplin Organisasi
1. Anggota Organisasi harus taat dan patuh terhadap semua
ketentuan dan kebijakan organisasi.
2. Setiap anggota organisasi dilarang melakukan kegiatan,
perbuatan dan tindakan atas nama organisasi untuk hal-hal
yang bukan menjadi kewenangan atau tugasnya.
3. Setiap anggota organisasi dilarang mengatasnamakan
organisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan yang
merugikan organisasi.
Pasal 8
Sanksi Organisasi
1. Kepada anggota organisasi yang terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Kode Etik organisasi diberikan Sanksi
dengan tingkatan sebagai berikut:
28 AD/ART Pewarta Foto Indonesia

